Container Icon

LPSE (layanan Pengadaan Secara Elektronik )

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK


Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.
Tujuan didirikan layanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tegal untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barag / jasa dilingkungan Pemerintah Kota Tegal, serta menjadi inisiasi dalam rangka mencegah korupsi dibidang pengadaan. selain ini keberadaan e-procurement diharapakan mampu membangun daya saing pelaku usaha lebih sehat.
E-procurement adalah proses pengadaan barang / jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik yang berbasis web / internetdengan memanfaatkan fasilitas tekhnologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
1.
Pengumuman Lelang Oleh Panitia
2.
Upload Dokumen Lelang Oleh Panitia
3.
Download Dokumen Lelang Oleh Penyedia
4.
Penjelasan Lelang
5.
Pemasukan Dokumen Penawaran Oleh Penyedia
6.
Pembukaan Dokumen Penawaran Oleh Panitia
7.
Pengumuman Pemenang
8.
Sanggahan Terhadap PPK

LPSE Menjalankan fungsi sebagai berikut :
1.
Mengelola System e-procurement
2.
Menyediakan pelatighan kepada PPK/Panitia dan penyedia barang/jasa
3.
menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
4.
Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan system e-procurement kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang / Jasa
5.
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK / Panitia dan penyedia Barang / Jasa

Langkah-langkah membentuk LPSE
  1. Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
  2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
    1. Peraturan tentang Pembentukan Tim
    2. Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
    3. Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
    1. Ruangan
    2. Server
    3. Komputer
  4. Jaringan internet
  5. Menyiapkan SDM pengelola LPSE
  6. Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
  7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia


Diagram Network Design LPSE dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. LPSE Sistem Provider

LPSE Service Provider
Pada gambar dibawah ini LPSE diasumsikan akan membangun jaringan (LAN) baru atau tidak terhubung dengan jaringan (LAN) lain.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu??^^

B_E_T_Z