Container Icon

SISTEM EKONOMI SYARIAH



Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Karena itulah ummat islam mulai menerapkan perekonomian secara syariah yang mana kelahirannya dilandasi oleh kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern, yaitu Neorevivalis dan Modernis. Perekonomian islam, yang dimulai dengan perbankan syariah bangkit sebagai panggilan untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berdasarkan etika, moral, transparansi dan keadilan, dimana dasarnya kembali kepada landasan Al-Quran dan Al-Hadits. Salah satu tonggak utama berdirinya perbankan syariah adalah dengan beroperasinya Mit Ghamr Local Saving Bank pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Dan sekarang perkembangan lembaga dan institusi keuangan syariah di dunia maju dengan sangat pesat, bahkan lembaga keuangan konvensional yang notabene mengadopsi sistem kapitalis juga mengakui sistem syariah dan menerapkannya dengan membuka unit-unit syariah. Bahkan yang sangat menarik, Singapura yang penduduk muslimnya sangat kecil, ingin menjadikan negaranya menjadi pusat perdagangan ekonomi syariah.

.
Prinsip-PrinsipEkonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Perkembangan teknologi ini memberikan kesempatan emas bagi perusahaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Selain sebagai penunjang untuk kegiatan operasional dan standar layanan, teknologi juga membantu perusahaan untuk menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah. Kemudian untuk memberikan informasi dan komunikasi menjadi kunci bagi perusahaan syariah untuk menunjukkan kejujuran secara transparan. Pertanyaan kita sekarang adalah sejauh mana perusahaan asuransi syariah yang ada saat ini memberikan perhatian pada aspek yang sangat penting ini.


Kebijakan Umum Pasar Modal Syariah

a. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi
b. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
c. Emisi Saham Syariah adalah saham-saham yang memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional untuk dikategorikan sebagai saham yang sesuai dengan prinsip-prinisp Syariah Islam
d. Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi
e. Mudharabah/qiradh adalah suatu akad atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib
f. Wakalah adalah suatu akad atau system dimana terjadi pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
g. Portfolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana
h. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portfolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
i. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik
j. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
k. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak Lain membeli efek
l. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya


Sumber: akha site only

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu??^^

B_E_T_Z