SISTEM EKONOMI SYARIAH
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Karena itulah ummat islam mulai menerapkan perekonomian secara syariah yang mana kelahirannya dilandasi oleh kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern, yaitu Neorevivalis dan Modernis. Perekonomian islam, yang dimulai dengan perbankan syariah bangkit sebagai panggilan untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berdasarkan etika, moral, transparansi dan keadilan, dimana dasarnya kembali kepada landasan Al-Quran dan Al-Hadits. Salah satu tonggak utama berdirinya perbankan syariah adalah dengan beroperasinya Mit Ghamr Local Saving Bank pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Dan sekarang perkembangan lembaga dan institusi keuangan syariah di dunia maju dengan sangat pesat, bahkan lembaga keuangan konvensional yang notabene mengadopsi sistem kapitalis juga mengakui sistem syariah dan menerapkannya dengan membuka unit-unit syariah. Bahkan yang sangat menarik, Singapura yang penduduk muslimnya sangat kecil, ingin menjadikan negaranya menjadi pusat perdagangan ekonomi syariah.